PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU
SMKN 1 KOTA BEKASI
TAHUN 2024
Waktu Pendaftaran
.
Aplikasi Mobile Sapawarga
DAFTAR ISI
PROGRAM KEAHLIAN / JURUSAN
Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
Desain Komuniksasi Visual
Busana
Teknik Mesin
Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
Teknik Otomotif
Akuntansi dan Keuangan Lembaga
PENGUMUMAN TERBARU PPDB
JADWAL PPDB
Jadwal PPDB Tahap 1
Jadwal PPDB Tahap 2
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Jalur PPDB SMK 2024
Jalur PPDB Tahap 1
Sosialisasi Jalur Zonasi
Sosialisasi Jalur Prestasi
DAYA TAMPUNG
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan Calon Peserta Didik (CPD)
Lulus SMP atau sederajat (MTs, Paket B)
Lulusan tahun Berjalan dan tahun sebelumnya
CPD baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan
Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
Dokumen Persyaratan Umum
Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
Atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak
Akta Kelahiran/Kartu Identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
KTP Orang Tua
Kartu tanda Penduduk orang tua peserta didik
Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas Orang tua
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua. format dapat diunduh di website PPDB jabar (unduh format dokumen disini)
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) yang diperbaharui karena ada perubangan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap
Domisili calon peserta didik dapat didasarkan alamat rumah pada surat keterangan domisili jika calon peserta didik tersebut adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru-hara) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman atau calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga
Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto tampak depan rumah terfoto lengkap utuh, diunggah ke website pendaftaran PPDB
Dokumen Persyaratan Khusus
Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua, berlaku ketentuan:
Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9 (Sembilan)
Dibuktikan dengan kesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
Jika orang tua telah meninggal dunia, Lampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal
Jika orangtua telah bercerai, melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang
Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
Ketentuan nomor 1-5 hanya diperuntukan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school)
Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
Kartu Keluarga menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
Dokumen Persyaratan Khusus
Jalur Afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
Kartu Keluarga menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:
Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Dapodik
Program Keluarga Harapan/Kartu Sembako Murah dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial atau P3KE Bapeda
Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/piatu yang menetap di panti asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok panti asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial
Bagi warga masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memiliki kartu Program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan warga masyarakat bersangkutan telah diusulkan pada DTKS, yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan
Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Nilai Rapor
Data nilai rapor aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, bagi pendaftar jalur prestasi nilai rapor SMA dan SMK.
Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Kejuaraan
Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan USama Milik Daerah (BUMD) dan/atau 5) lembaga lainnya
** Bukti Prestasi (harus ada identitasnya)
Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru
Surat Penugasan untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan:
Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas
Perpindahan tugas orangtua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi, kabupaten atau kota
Surat Keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak pendidik/kependidikan